Thu, 25 May 2017
Sejak terbentuknya pada bulan Juni 2015, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah bertugas efektif melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum. Dari 200 pengaduan kasus yang diterima oleh KLHK di tahun 2017, sampai bulan Mei ini telah tertangani hampir 95%, yaitu 75 selesai dan sisanya dalam proses. Hal ini disampaikan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK saat mengawali diskusi dengan media di Gedung Manggala Wanabakti (24/05/2017).
Selain itu, KLHK juga melakukan pencegahan tindakan pidana peredaran hasil hutan dan pengamanan kawasan hutan, yang dilaksanakan pada 187 lokasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, selama tahun 2015-2017, tercatat pembalakan liar sebanyak 7.090 m3, perambahan kawasan seluas kurang lebih 4,2 juta Ha, dan peredaran tumbuhan dan satwa liar sebanyak 11.636 unit.