95 PERSEN KASUS PENEGAKAN HUKUM LHK TERTANGANI HINGGA MEI 2017

Thu, 25 May 2017

Sejak terbentuknya pada bulan Juni 2015, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah bertugas efektif melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum. Dari 200 pengaduan kasus yang diterima oleh KLHK di tahun 2017, sampai bulan Mei ini telah tertangani hampir 95%, yaitu 75 selesai dan sisanya dalam proses. Hal ini disampaikan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK saat mengawali diskusi dengan media di Gedung Manggala Wanabakti (24/05/2017).

Selain itu, KLHK juga melakukan pencegahan tindakan pidana peredaran hasil hutan dan pengamanan kawasan hutan, yang dilaksanakan pada 187 lokasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, selama tahun 2015-2017, tercatat pembalakan liar sebanyak 7.090 m3, perambahan kawasan seluas kurang lebih 4,2 juta Ha, dan peredaran tumbuhan dan satwa liar sebanyak 11.636 unit.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu