Akhir Tahun 2016 Seluruh Kawasan Hutan Selesai Dikukuhkan

Thu, 17 March 2016

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk merampungkan sisa 30% pengukuhan kawasan hutan Indonesia pada akhir tahun 2016. Hal ini mengemuka pada Rapat Evaluasi Tiga Tahunan Implementasi Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga Tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia, Kamis (17/3) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. Rapat ini mengevaluasi seluruh rencana aksi dari kesepakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010. Perlu diingatkan, bahwa Nota Kesepakatan Bersama (NKB) ini merupakan suatu kesepakan untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan bersama ini terdiri dari harmonisasi peraturan perundangan, teknik dan prosedur serta resolusi konflik dengan substansi meliputi peningkatan koordinasi, penyempurnaan regulasi, percepatan penyelesaian tata batas dan penetapan kawasan hutan. Dalam NKB ini banyak kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat adanya percepatan penetapan kawasan hutan, dari sebesar 11,4% pada tahun 2009 menjadi 66% pada akhir tahun 2015. 

Selain pencapaian juga diperlukan langkah-langkah lanjutan yang sifatnya menjangkau daerah atau sektor, sehingga dilakukan beberapa hal pengembangan dari rencana aksi kesepakatan ini yaitu: kordinasi bidang mineral dan batubara, gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam bidang kehutanan dan perkebunan, gerakan nasional penyelamatan sumber daya air dan koordinasi dan supervisi bidang energi.
Dalam sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di bacakan oleh Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber daya Alam, Bambang Supiyanto dikatakan bahwa, “Koordinasi dan supervisi bidang mineral dan batubara telah dilakukan di 31 provinsi dan KLHK menemukan ada izin-izin usaha pertambangan yang berada di sekitar 379 lokasi hutan lindung, dan hutan konservasi.”

Terkait izin-izin pertambangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh Bupati, dan dibeberapa daerah dicatat, telah dilakukan langkah-langkah tindak lanjut berupa pencabutan izin usaha pertambangan yang terindikasi berada pada hutan lindung dan hutan konservasi. 


Keterangan Foto :

Foto 1 : Suasana Rapat Evaluasi Tiga Tahunan Implementasi Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga Tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (17/3)

Foto 2 : Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber daya Alam, Bambang Supiyanto menyampaikan arahan Menteri LHK pada Rapat Evaluasi Tiga Tahunan Implementasi Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga Tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (17/3)

Foto 3 : Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan sambutan mewakili Pimpinan KPK pada Rapat Evaluasi Tiga Tahunan Implementasi Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga Tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (17/3)

Foto 4 : Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan hadir untuk menyampaikan paparan Implementasi Rencana Aksi Kementerian LHK atas NKB 12 Kementerian /Lembaga pada Rapat Evaluasi Tiga Tahunan Implementasi Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga Tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (17/3)

Melayani hak anda untuk tahu