Antisipasi Karhutla, Riau Perpanjang Status Siaga

Mon, 28 May 2018

Provinsi Riau menetapkan perpanjangan masa Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) hingga 30 November 2018 mendatang. Penetapan ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Pekanbaru (28/05/2018). Selanjutnya perpanjangan status siaga darurat ini akan ditetapkan melalui SK Gubernur Riau.

Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 31 Mei 2018. Mempertimbangkan kondisi cuaca di Riau dimana bulan Juni hingga Agustus merupakan puncak musim kemarau, maka Pemerintah Provinsi Riau menetapkan perpanjangan masa status siaga darurat tersebut. 

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan menuturkan bahwa Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang sangat rawan terjadi karhutla. Pemerintah baik pusat maupun daerah siaga menjaga wilayah Riau dari ancaman karhutla. 

“Penetapan Status Siaga Darurat merupakan langkah penting untuk mengedepankan aspek pencegahan dalam menghadapi potensi karhutla pada musim kemarau. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Manggala Agni terus meningkatkan kesiapsiagaaan dalam pengendalian karhutla bersinergi dengan para pihak di tingkat tapak”, tambah Raffles.


Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu