DISKUSI POJOK IKLIM: Pendanaan Iklim

Thu, 31 March 2016

Nomor : S. 238 /HUMAS/PP/HMS.3/3/2016

Jakarta, Biro Humas, Kamis, 31 Maret 2016. Sebagai tindak lanjut dari Paris Agreement hasil COP 21 UNFCCC dimana perlu ada langkah-langkah persiapan dalam menyusun NDC dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan pertemuan dan diskusi rutin Pojok Iklim dengan mengundang pakar, pemerhati, ilmuwan serta jajaran pemerintahan yang mempunyai kapasitas, pengalaman, pengetahuan, serta bertugas di bidang perubahan iklim. Diskusi pertama telah dilaksanakan Rabu, 23 Maret 2016 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kompleks Manggala Wanabakti, Jakarta. 

Pojok Ikilm adalah sebagai sarana informal untuk mengaktualisasi dan mengartikulasi kebijakan perubahan iklim, mendistribusikan informasi serta mendukung pelaksanaan program terkait dengan perubahan iklim disemua sektor. Diskusi Pojok Iklim direncanakan diadakan setiap minggu pada hari Rabu dengan bertempat di kantor Kementerian LHK. 

Dalam diskusi, Ketua Dewan Pengarah Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmaja, menyampaikan bahwa terdapat 3 hal yang perlu dicapai dalam diskusi-diskusi tematik yaitu persamaan persepsi atas isu iklim, kesamaan kapasitas dalam mencari penyelesaian menyeluruh tentang isu pemanasan global dan perubahan iklim, serta mengaplikasi praktek-praktek cerdas dalam mensikapi isu perubahan iklim. Selain Sarwono, Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional KLHK Laksmi Dhewanthi, juga mempresentasikan tentang pendanaan iklim.

Butir-butir hasil diskusi:
• Berdasarkan pengalaman dan pembelajaran selama ini, dipahami bahwa Instrumen Ekonomi Lingkungan mempunyai potensi yang perlu digali lebih lanjut, tidak hanya aspek pendanaan namun aspek perencanan dan insentif/disinsentif. UU 32 Tahun 2009 telah mengamanahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan istrumen ekonomi. Namun demikian, sampai saat ini Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan belum diterbitkan. 
• Sampai dengan saat ini telah ada banyak “karya cerdas” (best practice) dan pembelajaran terkait dengan kegiatan/praktek ramah lingkungan, termasuk pembiayaan kegiatan ramah lingkungan pada tingkat tapak. Oleh karenanya, pengembangan kebijakan Instrumen Ekonomi sebaiknya juga dapat menarik pembelajaran (capturing) dari pengalaman di tingkat tapak.
• Perbedaan presepsi dan pemahaman terkadang menjadi salah satu tantangan, oeh karenanya dibutuhkan pemetaaan stakeholder serta strategi komunikasi dan edukasi yang tepat.
• Komunikasi dan interaksi melalui Forum Pojok Iklim diperluas dengan topik dan agenda kegiatan yang jelas, antara lain: segera mewujudkan wadah balai kliring (clearing house), serangkaian diskusi terfokus, dan aktifitas yang mendorong “kerja cerdas” terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Untuk ini, telah ada beberapa mitra potensial yang siap untuk mendukung.

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu