Diskusi Publik Reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Siti Ingatkan Pentingnya Kajian yang Komprehensif

Tue, 04 October 2016

Nomor : S.90/HUMAS/PP/HMS.3/10/2016


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 4 Oktober 2016. Pada hari Selasa (4/10/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Diskusi Publik Kebijakan Reklamasi, yang bertemakan Menilik Tujuan, Manfaat dan Efeknya. Diskusi ini merupakan aksi lanjutan gerakan penyelamatan sumber daya alam yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2010, melibatkan 27 Kementerian/Lembaga dan 34 provinsi di Indonesia.

KPK mencatat ada sekitar 34 titik reklamasi diseluruh Indonesia. Terkait reklamasi, sejak 2013 Dewan Pertimbangan Presiden pada masa itu telah memberikan catatan, bahwa Teluk Jakarta mempunyai fungsi sebagai tempat penampungan air tawar Jakarta, sebagai space atau lahan untuk perluasan pelabuhan dan areal ruang publik.

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, “Reklamasi yang dibuat harus berdasarkan pada perencanaan tata ruang yang utuh, komprehensif dan integratif sesuai dengan fungsi ekosistem dan prinsip keberlangsungan.”

Menteri Siti melanjutkan bahwa seluruh kajian yang dilakukan mengacu pada undang-undang mulai dari undang-undang tata ruang, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, serta undang-undang lingkungan dan masih banyak lagi.

Perencanaan ruang yang menjadi payung hukum reklamasi pesisir harus dilengkapi dengan instrumen perlindungan lingkungan dan harus diintegrasikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk reklamasi Jakarta khususnya, hal yang paling penting adalah tiap dokumen harus menerangkan dengan jelas rencana, manfaat lingkungan, dan sistem integrasi sosial yang detil.

Siti Nurbaya juga menyampaikan, “Dalam menjalankan roda pemerintahan hal yang paling penting adalah regulasi, namun dalam membuat kebijakan, beberapa aspek menjadi sangat penting. Setiap kebijakan harus memperhatikan aspek legal, praktik, analisa keilmuan, dan pendapat publik.”

Siti melihat justifikasi lapangan yang kuat sangat diperlukan, dan pemerintah perlu menjadi pemimpin dari seluruh proses reklamasi di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian terkait lainnya, menunggu kajian dan keputusan Bappenas terkait kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta ini. (*)

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu