enam lembaga tandatangani MoU penegakkan hukum kasus kehutanan

Thu, 20 December 2012

Pushumas Kemenhut, Jakarta: Guna memperkuat penegakan hukum atas kasus-kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup di kawasan hutan dan gambut, enam lembaga negara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) Kamis (20/12). MoU ditandatangani Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan, Agus D. W. Martowardojo; Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya; Jaksa Agung, Basrief Arief; Kapolri, Timur Pradopo, dan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf. Penandatanganan disaksikan Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, Ketua KPK, Abraham Samad, dan Ketua Satgas REDD+. 

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyambut baik nota kesepakatan ini, karena Kementerian Kehutanan tidak lagi bekerja sendiri. Enam lembaga negara penandatangan MoU dan Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ bertekad menjaga hutan dengan bekerjasama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kejahatan lintas sektor. Pedoman penanganan perkara ini akan menjadi acuan untuk meningkatkan kordinasi aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pintu masuk bagi para jaksa dan polisi lingkungan untuk melakukan tindakan hukum. (foto Pushumas/toy/rd/12)

Melayani hak anda untuk tahu