Hakim Hukum Penjara Pembakar Dan Perusak Hutan Di Riau, Sumut, Aceh

Fri, 29 January 2016

Nomor : S. 59/PHM-1/2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Jumat, 29 Januari 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan 3 kasus pidana sepanjang bulan Desember 2015 – Januari 2016. Majelis Hakim telah menjatuhkan dan memperberat putusan pidana bagi 2 perusahaan pembakar hutan dan 1 perusahan perusak lingkungan.

1. Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, Majelis Hakim PN Meulaboh memutuskan denda pidana sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) kepada PT. Surya Panen Subur (PT.SPS) terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar seluas 1.200 Ha (seribu dua ratus hektar). Disamping itu, Majelis Hakim PN Meulaboh memutuskan pidana kepada kepala proyek dan kepala kebun PT. SPS masing-masing pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah). Akan tetapi putusan Majelis PN Meulaboh terhadap Presiden Direktur PT. SPS diputuskan bebas. Atas Putusan Pidana terhadap Presiden Direktur PT. SPS, Jaksa akan melakukan upaya banding. Majelis Hakim PN Meulaboh dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana, SH, Hakim anggota M. Alqudri, SH dan M. Fachri Ikhsan, SH.

2. Permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Kosman Vittoni Imanuel Siboro selaku Asisten Kepala PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) terhadap keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 12 Agustus 2015, tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru bahkan memperkuat dan memperberat putusan PN Rokan Hillir yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) pada tanggal 8 Desember 2015. Modus PT. JJP adalah melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar dalam peremajaan tanaman (replanting) seluas 1.000 Ha (seribu hektar). Keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperberat putusan dikarenakan kegiatan pembakaran ini dilakukan bukan karena unsur kelalaian (yang menjadi pertimbangan PN Rokan Hilir) akan tetapi karena unsur kesengajaan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru diketuai oleh Nasaruddin Tappo, SH, MH, dengan anggota Santun Simamora, SH, MH dan Haryono, SH, MH.

3. Permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, Direktur PT. Gorda Duma Sari (PT. GDS) Jonni Sihotang melalui penasehat hukumnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Pada tanggal 8 Desember 2015, Majelis Hakim PT Medan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) dan memerintahkan agar terdakwa ditahan. PT. GDS memiliki izin pemanfaatan kayu namun dalam kegiatannya tidak memiliki izin lingkungan dan melakukan penebangan pohon seluas 400 Hektar sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan diketuai adalah Dr. H. Soedarmadji, SH, M.Hum dan Hakim Anggota Dharma E. Damanik, SH, MH dan Dalizatulo Zega SH.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan ketiga putusan ini memberikan kabar baik bagi penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan pidana yang berpihak kepada lingkungan. Diharapkan putusan pidana ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan serta perusak lingkungan.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387

Informasi lebih mendalam dapat menghubungi:
Direktur Penegakan Hukum Pidana, M. Yunus, HP: 085710279049

Melayani hak anda untuk tahu