Hutan Harapan dan Masyarakat Kunangan Jaya Akhiri Konflik

Tue, 26 January 2016

Biro Humas KemenLHK, Jambi : Setelah melalui proses mediasi oleh berbagai pihak, sebanyak 171 KK masyarakat Dusun Kunangan Jaya 1, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan manajemen Hutan Harapan menandatangani kesepakatan pengelolaan kawasan hutan. Kesepakatan ini penting untuk mempertahankan Hutan Harapan dan menunjukkan bahwa hutan memberi manfaat bagi masyarakat. 

Kesepakatan ditandatangani di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (26/1), oleh Presiden Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia Effendy A Sumardja, sebagai pengelola Hutan Harapan, dan perwakilan 171 warga yang tergabung ke dalam kelompok Trimakno (Kelompok Trimakno merupakan salah satu bagian dari kelompok masyarakat pendatang yang telah melakukan aktivitas sosial dan ekonomi di dalam kawasan Hutan Harapan sejak 2005. Manajemen Hutan Harapan menyadari bahwa mengelola kawasan seluas 98.555 hektare kawasan restorasi ekosistem di Provinsi Jambi dan Sumsel tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat). 

Naskah kesepakatan diketahui oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Direktur Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu KLHK, Gatot Soebiantoro, dan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Eka Widodo Soegiri, pemerintah provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait. Melalui kesepakatan ini diharapkan masyarakat akan sejahtera dan Hutan Harapan tetap terjaga sebagai kawasan restorasi ekosistem.

Dalam kesepakatan tercantum perjanjian menjaga Hutan Harapan dari aktivitas ilegal, seperti pembakaran lahan, penebangan kayu (illegal logging) dan perburuan binatang liar. Masyarakat dan manajemen Hutan Harapan berkewajiban yang sama dalam menjaga hutan terisa secara berkelanjutan dan melakukan kemitraan usaha berbasis agroforestry yang diikuti komitmen tidak melakukan perluasan lagi. 

Ada pula komitmen menjaga hutan di sepanjang sempadan sungai dan areal konservasi sebagai wujud nyata kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan alam bagi generasi penerus mereka. Mengimplementasikan kesepakatan ini, manajemen Hutan Harapan mengizinkan 1.219 hektare areal konsesinya dikelola langsung bersama masyarakat. 

Selama ini lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, karet, buah-buahan, pertanian, dan dimanfaatkan untuk permukiman dan sarana sosial lainnya. Namun, masyarakat mengakui bahwa lahan garapan dan pemukiman mereka merupakan kawasan hutan negara bernama Hutan Harapan, yang izin pengelolaannya dipegang PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Dengan kesepakatan ini kedua pihak menyatakan mengakhiri konflik/sengketa menuju usaha kemitraan.

Penandatanganan dan model kerja sama ini menjadi bukti nyata untuk mendukung program Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan akses hutan bagi masyarakat atau membangun masyarakat dari pinggiran hutan, mempertahankan kekayaan biodiverisitas dan energi serta ketahanan pangan.

Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Eka Widodo Soegiri, mengatakan kesepakantan ini bertujuan menciptakan keamanan berusaha, keamanan bekerja selain mencipatkan keadaan yang baik bagi masyarakat. “Tidak ada agenda lain dari kesepakatan tersebut, kecuali masyarakat sejahtera, hutan lestari dan dunia usaha berjalan,” katanya. 


Keterangan Foto

Foto 1 : Presiden Direktur PT Reki Effendy A Sumardja menyalami Trimakno setelah penandatanganan kesepakatan kemitraan kehutanan di Aula Meranti Dishut Provinsi Jambi

Foto 2 : Direktur Direktur PKHTA Eka Widodo Sugiri (kiri) dan Direktur IUJL-HHBK HP Gatot Soebiantoro (kanan) memberikan tanda tangan pada kesepakatan kemitraan kehutanan antara masyarakat kelompok Trimakno

Foto 3 : Masyarakat kelompok Trimakno menandatangani kesepakatan kemitraan kehutanan

Melayani hak anda untuk tahu