Thu, 26 February 2015
Nomor : S. 136 /PHM-1/2015
Perbuatan merusak hutan dan lingkungan dalam bentuk illegal logging merupakan kejahatan setingkat terorisme, karena dapat merusak masa depan generasi yang akan datang dan menyakiti hati rakyat. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada hari Kamis, 26 Februari 2015 saat memeriksa secara langsung 4 kontainer kayu jenis Merbau hasil illegal logging yang berhasil digagalkan oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Barang bukti sebanyak 4 kontainer illegal logging tersebut berasal dari Keerom dan akan dikirim ke PT. BS Surabaya. Pada saat ini proses penyidikan sedang dilaksanakan oleh PPNS Kehutanan.