IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA DENGAN PERHUTANAN SOSIAL

Mon, 17 April 2017

Penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan melalui skema redistribusi kawasan dan legalisasi aset. Sebanyak 4,1 juta Ha kawasan hutan telah diidentifikasi dan akan dilepaskan untuk menjadi TORA.

Hal ini merupakan hasil pertemuan Menteri LHK, Siti Nurbaya, dengan Menteri BUMN, Rini M. Soemarmo, yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Yuyu Rahayu pada press briefing di Jakarta, Senin, (17/04/2017). Obyek TORA seluas 4,1 juta Ha ini berasal dari dua obyek besar. “Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-II/2011, obyek adalah alokasi 20% perusahaan perkebunan dari pelepasan kawasan hutan, dan seluas 2,1 juta Ha adalah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berada dikawasan hutan namun tidak produktif,” jelas Yuyu.

Baca berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu