Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Mempertajam Fokus Amdal

Tue, 26 January 2016

Nomor : S. 39/PHM-1/2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, 26 Januari 2016. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah. KLHS memuat kajian antara lain: a. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b. Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; c. Kinerja layanan/jasa ekosistem; d. Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam; e. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Hasil KLHS menjadi dasar bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan suatu kebijakan, rencana maupun program.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Ir. Laksmi Wijayanti, M.Cp dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ir. Ary Sudijanto, M.SE pada acara media briefing Kementerian LHK dengan tema Instrumen “Pengaman Lingkungan Hidup” dalam Kebijakan Pembangunan di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Secara konsep, UU 32/2009 menstrukturkan upaya perencanaan dan pencegahan dengan melaksanakan inventarisasi cadangan sumberdaya alam dan kondisi daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH kemudian dimuat dalam RPJP/RPJM baik di tingkat Nasional maupun Kabupaten/Kota yang menjadi acuan dalam perencanaan ruang, yang diperkaya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS dan rencana tata ruang inilah yang menjadi acuan penyelenggaraan AMDAL dan kemudian menjadi dasar Izin Lingkungan bagi kegiatan proyek.

Ir. Laksmi Wijayanti, M.Cp menyatakan, prinsip “pengamanan berlapis” diterapkan dari segi pengurangan potensi resiko dan dampak lingkungan negatif. Pada tahap perencanaan kebijakan/ruang makro dilakukan penyaringan potensi dampak dan resiko di tataran strategis. Sebagai contoh skenario perkotaan berkelanjutan diarahkan untuk berbasis transportasi massal daripada transportasi berbasis kendaraan pribadi. Skenario transportasi massal yang lebih ramah lingkungan diarahkan untuk berbasis kereta api daripada berbasis angkutan darat jalan raya.

Pada tahap perencanaan yang lebih rinci dilakukan pengelolaan potensi dampak dan resiko di tataran pengelolaan/manajemen pembangunan. Selanjutnya pada tahap perencanaan kegiatan dan proyek dilakukan penyaringan potensi dampak di tataran konstruksi, pengoperasian dan pasca operasi.

Lebih lanjut Ir. Ary Sudijanto, M.SE menambahkan, tidak ada rangkaian hubungan antara dokumen dan instrumen perencanaan, KLHS dan AMDAL yang bersifat “menggantikan” satu sama lain. Peran KLHS menjamin langkah-langkah mitigasi dampak dan resiko lingkungan di tingkatan strategis dilaksanakan oleh Pemerintah.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas KLHK, Novrizal, HP: 0818432387

Informasi lebih mendalam dapat menghubungi:
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang, 021-5730290

Melayani hak anda untuk tahu