Kemen-LHK Pulangkan 21 Kakaktua Jambul Kuning Ke Papua

Thu, 19 July 2018

Biro Humas KLHK, Jayapura : Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diwakili Kepala Subdirektorat Sumber Daya Genetik pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Drh. Indra Exploitasia, menyerahkan 21 Kakaktua Jambul Kuning kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, selaku pemangku wilayah habitat asli Kakaktua Tua Jambul Kuning, Selasa (24/11) di Lobby Kantor Gubernur Papua di Jayapura,. Selanjutnya Gubernur Papua menyerahkannya kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Papua, MG. Nababan, untuk dihabituasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya. 

21 Kakaktua yang diserahkan hari ini tiba di Jayapura Selasa pagi, 24 November dengan salah satu penerbangan komersial dari Jakarta. Untuk sementara waktu Kakaktua ini ditempatkan di lokasi habituasi milik Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Papua yang berada di kompleks Bumi Perkemahan Pramuka Cendrawasih, Jayapura untuk selanjutkan akan di lepasliarkan ke habitat aslinya pada 1 Desember 2015 nanti. 

Kakaktua Jambul Kuning ini berasal dari Kakaktua yang diserahkan pemiliknya secara sukarela kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat membuka Posko Save Kakatua Jambul Kuning bulan Mei – Juni 2015 lalu. Total Kakaktua yang diterima saat itu sekitar 110 ekor dan saat ini di tempatkan di Lembaga Konservasi seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Safari Indonesia dan laembaga lainnya. Setelah dilakukan uji DNA dan tes kesehatan, Kakaktua ini direhabilitasi dan pada saatnya akan dilepasliarkan pada habitat aslinya. Berdasarkan uji DNA, 21 Kakaktua yang diserahterimakankan hari ini berasal dari Papua dan sudah siap untuk dilepasliarkan. 

Memperdagangkan dan memelihara satwa dilindungi adalah melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagai satwa yang dilindungi, Kakatua Jambul Kuning memang tak ternilai harganya. Keindahan rupa dan keelokan tubuh dari satwa yang masuk marga Cacatua dan famili Cacatuidae mengundang decak kagum para pecinta satwa dari seluruh dunia. Karenanya, banyak yang menginginkan untuk memiliki satwa yang sudah masuk populasi kritis itu.

Peluang tersebut kemudian ditangkap oleh para pemburu satwa langka sebagai celah bisnis menggiurkan. Karenanya, kemudian ada perdagangan ilegal yang berjalan baik sejak lama dari pulau di kawasan Timur Indonesia ke pulau lain di kawasan Barat Indonesia dan bahkan ke luar negeri.

Saat ini perdagangan satwa liar sudah masuk dalam tiga besar kasus kejahatan di dunia setelah perdagangan narkoba dan perdagangan senjata. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk segera menghentikan perburuan, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi demi kelestarian flora dan fauna Indonesia.

Penanggungjawab Berita:
1. Kepala Biro Humas Kemen-LHK, Eka W. Soegiri, Hp. 0816810859
2. Kepala Subdirektorat Sumberdaya Genetik, Drh. Indra Exploitasia, Hp.       08111702551

Melayani hak anda untuk tahu