Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menjatuhkan Sanksi Penghentian Sementara Reklamasi Pantura Jakarta

Wed, 11 May 2016

Nomor : 333/HUMAS/PP/HMS.3/5/2016

Jakarta – Biro Humas, Rabu, 11 Mei 2016,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan melakukan penyegelan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah. Tindakan ini dilakukan karena kegiatan reklamasi Pantura Utara Jakarta ini telah memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat. Penghentian sementara kegiatan reklamasi ini merupakan sanksi administratif paksaaan pemerintah pada 2 (dua) perusahaan yakni PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa, yaitu melalui Keputusan Menteri HK sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Menteri LHK dengan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) dan Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta. 
2. Surat Keputusan Menteri LHK dengan SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa Pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta
3. Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Pulau 2b (C), Pulau 2 a (d) dan Pulau G serta Pembatalan Rencana Reklamasi Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta. Adapun isi dari SK ini adalah berupa penegasan pada wewenang yang harus dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Menteri LHK terkait dengan tindak lanjut dari sanksi administratif terhadap 2 perusahaan ini yaitu terkait dengan penerbitan izin lingkungan yang baru oleh Gubernur DKI Jakarta, supervisi dan pengawasan bersama antara Kementerian LHK bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta. 

Latar belakang dikeluarkannya 3 (tiga) SK MenLHK ini adalah karena persoalan reklamasi pantai utara memerlukan penanganan yang khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena telah menjadi masalah serius dimana telah dilakukan pemeriksaan dokumen AMDAL dan pemeriksaan lapangan serta telah terjadi pelanggaran izin.

Tindak lanjut persoalan reklamasi ini didasari ketentuan Pasal 73 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izin Lingkungan-nya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dapat diberlakukan apabila Pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, “Dengan dijatuhkan sanksi administratif ini maka seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan Pulau D yang dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah tidak dapat dilakukan sampai dipenuhinya perintah-perintah untuk memperbaiki seperti yang terdapat dalam SK 354/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Selain itu SK ini juga memerintahkan agar membatalkan rencana kegiatan reklamasi pulau 1 (E) yang sampai dengan saat ini belum dilakukan reklamasi. Demikian juga untuk kegiatan reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa harus dihentikan sampai dipenuhinya perintah-perintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungannya seperti tercantum dalam SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.”

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK,San Afri Awang menjelaskan,”Perintah perbaikan yang dimaksud adalah bahwa kedua perusahaan ini diperintahkan untuk memperbaiki dokumen lingkungan dan izin lingkungan dengan lebih memperhatikan unsur-unsur perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh reklamasi dan rencana peruntukan diatasnya dengan pertimbangan integrasi sosial, keterkaitan dengan kemungkinan rencana-rencana National Capital Integrated Coastal Development (NCICD); mitigasi sumber material urug serta memasukkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”.

Penanggung Jawab Berita :
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutunan dan Tata Lingkungan, KLHK, San Afri Awang, HP. 0811267010
2. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, HP. 08121924334
3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, Novrizal, HP.0818432387

Melayani hak anda untuk tahu