KLHK AJAK PUBLIK DUKUNG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Sun, 04 June 2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menghadirkan berbagai narasumber, aktivis lingkungan, dalam diskusi Green Ramadhan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (02/06/2017). Diskusi kali ini terkait Judicial review Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tengah dilakukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Dengan dipandu Penasehat Senior Menteri Imam B. Prasodjo, para pembicara, yang terdiri dari Ketua Komisi IV DP RI, Edhy Prabowo, Dr. Harry Supriyono, SH, M.Si, Prof. Dr. Asep Warlan, SH.MH, Nurhidayati (Walhi), Sandrayati Moniaga (Komnas HAM), dan Dr. Mas Achmad Santosa, menghadirkan alur diskusi yang menarik. Berdasarkan hasil diskusi, diperoleh kesepakatan yang sama bahwa strict liability atau tanggung jawab mutlak yang mengikuti UU 32/2009 ini, khususnya pasal 88, penting, dan tidak boleh digugurkan. 

Turut hadir dalam diskusi tersebut beberapa perwakilan masyarakat adat dari Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Mereka berpendapat bahwa sangat penting bagi KLHK untuk mempertahankan UU 32/2009, dan perwakilan masyarakat adat menganggap bahwa langkah Judicial review ini, menjadi alat untuk mengkriminalisasi mereka dalam mengelola kawasan hutan mereka.

Kegiatan Green Ramadhan yang dihadiri oleh netizen, LSM, dan jurnalis ini juga merupakan ajang untuk menumpahkan aspirasi publik, dan di akhir diskusi seluruh peserta diskusi setuju untuk mendorong MK tetap menjaga UU 32/2009 ini.

Melayani hak anda untuk tahu