KLHK Dukung Pemerintah Provinsi Antisipasi Dini Karhutla

Mon, 19 February 2018

Antisipasi dini terus ditingkatkan KLHK bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, seiring dengan meningkatnya titik api pada beberapa wilayah rawan kebakaran hutan dan Lahan (karhutla). Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan, saat ini Provinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla.

“Status siaga Provinsi Kalimantan Barat berlaku sejak tanggal 2 Januari sampai 31 Desember 2018, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018”, tutur Rafles.

Sementara Provinsi Riau menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Riau Tahun 2018 mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 31 Mei 2018, berdasarkan hasil rapat di Riau (19/02/2018). 

Diterangkan Raffles, Status Siaga Darurat ditetapkan untuk mengantisipasi dampak bencana asap akibat karhutla secara cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur yang berlaku. “Antisipasi ini meliputi upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh, baik pencegahan, penanggulangan, koordinasi, dan juga penanganan pasca karhutla”, tambahnya.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu