Sun, 10 June 2018
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi terus dilakukan KLHK, salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan satwa dilindungi di wilayah Maluku Papua. Saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua,” kata AG Marthana, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua.