KLHK MUSNAHKAN KAYU ILEGAL DAN TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU DI SUMATERA

Mon, 20 February 2017

KLHK MUSNAHKAN KAYU ILEGAL DAN TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU DI SUMATERA

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 20 Februari 2017. Upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan kejahatan hidupan liar (wildlife crime) terus digalakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada patroli yang dilakukan tanggal 17-20 Februari 2017, tim KLHK menemukan tumpukan kayu gelam (Melaleuca leucadendron) sebanyak 5.827 batang, yang tersebar di 3 lokasi pinggir sungai batas kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan dengan lahan masyarakat.

Jumlah temuan tersebut terdiri dari 2.614 batang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, 3.150 batang di TKP kedua, dan 63 batang di TKP ketiga. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Genman S. Hasibuan mengatakan, "Semua kayu gelam temuan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gergaji mesin (chain saw) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pelaku".

Untuk berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu