Komisi Informasi Pusat Memutuskan Sengketa Informasi antara FWI Dengan Kementerian LHK .

Thu, 19 July 2018

Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setyawan beranggotakan Henny S Widyaningsih dan Dyah Aryani memutuskan tidak menerima penetapan data dan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). Dalam amar putusan Nomor 1369/XII/KIP-PS-M-A/2014 yang dibacakan bergantian di Ruang Sidang KIP Jakarta, Jumat (8/5), yang dihadiri para pihak, dinyatakan Pemohon dari Forest Watch Indonesia (FWI) berhak atas lima jenis dokumen yang dimohonnya.

Dalam pembacaan putusan tersebut, MK memutuskan dokumen RKUPHHK-HA bersifat terbuka, kecuali pada bagian yang memuat informasi Sistem Silvikultur, Penggunaan dan Penjualan, Analisis Finansial. Juga dokumen RKUPHHK-HT bersifat terbuka, kecuali pada Bab III bagian Sistem Silvikultur, Aspek Prasyarat, Kelestarian Fungsi Produksi, dan Bab IV bagian Perhitungan Biaya Pembangunan Hutan Tanaman pada IUPHHK-HT.

Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Hutan Tanaman (HT) seluruh Indonesia Tahun 2014 adalah bersifat terbuka. Termasuk dokumen Lengkap Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) di atas 6000 M³ seluruh Indonesia yang masih berlaku sampai tahun 2014 juga bersifat terbuka. Serta dokumen Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluruh Indonesia Tahun 2012, 2013, dan 2014 adalah terbuka.

Berdasakan putusan tersebut, MK memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi tersebut kepada Pemohon. Untuk bagian yang dikecualikan, MK meminta kepada Termohon agar dihitamkan terlebih dahulu sebelum dokumen diserahkan kepada Pemohon.

Sumber Berita : Komisi Informasi Pusat

Melayani hak anda untuk tahu