Komitmen KLHK dalam Menyelenggarakan Pemerintahan yang Baik dan Benar

Fri, 29 December 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumát, 29 Desember 2017. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, KLHK menyelenggarakan “Diskusi Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, di Jakarta, Kamis (28/12/2017). Diskusi kali ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, selaku Tim Penyusun UU Administrasi Pemerintahan, dan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan – Bandung.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, berharap KLHK menjadi terdepan dalam ketaatan menjalankan peraturan perundangan. “Kita harus menjadi terdepan dalam menjalankan peraturan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, karena kita bukan hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga untuk alam dan dunia”, tegas Siti Nurbaya, melalui video yang ditayangkan dalam kegiatan ini.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) adalah dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Konsep pokok dalam UU ini mengatur kewenangan, tindakan dan keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang.

Diisampaikan Siti Nurbaya, diskusi tentang UUAP kali ini sangat penting mengingat beberapa waktu lalu KLHK mengalami secara langsung implikasi dari UU ini yang mestinya tidak perlu terjadi. Dimana salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri menggugat Menteri LHK di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan keputusan Menteri LHK dengan kajian hukum fiktif positif, yang akhirnya dapat dimenangkan oleh KLHK.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu