Kurangi Pencemaran Limbah di Cirebon, KLHK Bangun Fasilitas Pengolahan Air Limbah

Wed, 09 May 2018

Upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan terus dilakukan, antara lain dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan industri. Sebagaimana di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, baru-baru ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), meresmikan pembangunan IPAL Penggergajian Batu Alam dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah (07/05).

IPAL dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah tersebut diserahterimakan kepada masyarakat sekitar, sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan IPAL. Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah menyampaikan bahwa, fasilitas tersebut dapat mengolah air limbah hasil dari pabrik penggergajian batu alam, menjadi bata ringan, sehingga tidak hanya menurunkan beban pencemaran air, namun juga memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

"Pabrik penggergajian batu alam di Desa Cipanas ini menghasilkan air limbah sebanyak 172 M3 setiap harinya. Dengan IPAL yang memiliki kapasitas 345 M3, rumah produksi pemanfaatan limbah dapat menghasilkan 249 bata ringan setiap harinya, yang dapat memberikan keuntungan senilai Rp 747.000,-/hari", jelas Karliansyah.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu