Mendorong REDD+ Indonesia Atasi Tantangan Perubahan Iklim

Thu, 19 July 2018

Biro Humas KemenLHK, Jakarta , Jumat(29/4): Indonesia sangat berkepentingan agar REDD+ dapat diimplementasikan secara penuh (full implementation). Berdasarkan perkembangan negosiasi perubahan iklim sejak COP 13 di Bali hingga COP 21 di Paris, progres yang terjadi menggembirakan, hal ini ditandai salah satunya dengan dihasilkannya 17 keputusan COP terkait REDD+ yang memberikan arahan dalam membangun fase kesiapan (readiness), fase transisi dan fase implementasi REDD+ secara penuh (full implementation). 

Sebagai suatu mekanisme global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim melalui pemberian kompensasi kepada negara berkembang untuk melindungi hutannya, REDD+ ini sangat diharapkan segera dapat diimplementasikan secara penuh. Namun diperlukan penterjemahan dan penjabaran lebih lanjut dari apa yang telah disepakati ditingkat internasional ke dalam konteks nasional.

Oleh karena itu, untuk menjembatani penterjemahan dan penjabaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) menyelenggarakan pameran dan seminar “REDD+ Indonesia Day” yang mengusung tema “Moving REDD+ Indonesia Forward : Resolving Challenges”. Seminar ini merupakan salah satu tindak lanjut Paris Agreement, dimana Indonesia telah menandatanganinya bersama 175 negara pada saat Upacara Tingkat Tinggi Penandatanganan Perjanjian Paris (high-level Signature Ceremony for the Paris Agreement) di Markas Besar PBB di New York pada 22 Februari 2016 lalu. Kegiatan sebelumnya yang mendukung telah dilaksanakan seperti Workshop Nasional Review Status Implementasi REDD+ Indonesia dan Langkah ke Depan, serta Event Nasional mengenai REDD+ dalam Festival Iklim. Keseluruhannya adalah upaya strategis mengawali langkah menentukan implementasi REDD+ pra dan pasca tahun 2020.

Dalam konteks nasional, implementasi REDD+ sendiri secara penuh tertuang dalam Warsaw REDD+ Framework yang hingga saat ini sejumlah perangkat/instrumen/infrastruktur telah dan sedang dibangun, seperti: Strategi Nasional REDD+, Forest Reference Emission Level (FREL), Monitoring, Reporting, and Verification (MRV)/National Forest Monitoring System (NFMS) serta Sitem informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, serta proses penyiapan instrumen pendanaan REDD+.

Sementara itu menurut Menteri LHK dalam sambutannya membuka acara yang dibacakan oleh Dirjen PPI, Nur Maripatin, “Bagi Indonesia isu perubahan iklim penting, UUD 1945 memandatkan penyediaan lingkungan yang baik untuk warga negara. Banyak elemen dalam Perjanjian Paris sangat relevan dengan mandat konstitusi. Dengan demikian, melaksanakan Perjanjian Paris dalam konteks pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan pelaksanaan mandat konstitusi dan pelaksanaan komitmen global”. 

Selanjutnya dijelaskan pula melalui sambutannya bahwa, “Dari keempat kategori sektor dalam mitigasi perubahan iklim (lahan, energi, industri dan limbah) untuk Indonesia sektor lahan khususnya hutan menduduki peringkat pertama dalam kontribusi emisi GRK nasional”. Oleh karena itu tantangan pengendalian perubahan iklim di Indonesia kita salah satunya adalah kepatuhan penggunaan lahan sesuai tata ruang, kemudian ada juga tantangan kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Penanggung Jawab Berita:
1. Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, HP. Nur Masripatin, 081288705546
2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu