Menhut Canangkan Rehabilitasi DAS Oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Wed, 18 July 2018

SIARAN PERS Nomor : S. 305/PHM-1/2012

Menteri Kehutaan, Zulkifli Hasan, mencanangkan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada Rabu, 16 Mei 2012 di Ruang Rimbawan I, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Pencanangan rehabilitas DAS oleh pemegang IPPKH merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Kementerian Kehutanan juga telah menerbitkan beberapa peraturan pendukungnya, yaitu : (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan; (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan; (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memberikan peluang penyelenggaraan kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan pada kawasan hutan, namun dengan pembatasan perlakuan tertentu sehingga fungsi dan peruntukan hutan tidak terganggu. Para pelaku pembangunan di luar sektor kehutanan berkewajiban melakukan reklamasi dan atau rehabilitasi, karena usahanya berpotensi menimbulkan perubahan dan terganggunya ekosistem hutan, seperti usaha pertambangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, saat ini terdapat 414 pemegang IPPKH di seluruh Indonesia yang terdiri dari 295 berupa izin tambang dan 119 izin non tambang. Luas areal kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk IPPKH ini sekitar 340.000 Ha.

Terkait dengan upaya perbaikan lingkungan dan meminimalisir kerusakan ekosistem hutan akibat penambangan, maka para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berkewajiban melaksanakan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS. Reklamasi hutan wajib dilaksanakan pada kawasan hutan yang terganggu (on-site) dengan tahapan kegiatan penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, revegetasi dan pemeliharaan. Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berada diluar areal IPPKH (off-site)

Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH juga harus mengacu pada perencanaan karena merupakan satu kesatuan dengan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang diselenggarakan pemerintah. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial akan selalu mengawal proses perencanaan ini dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemilihan jenis tanaman pada penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS ini mengutamakan jenis-jenis yang pemanfaatan non kayu seperti getah, buah, minyak, damar, dan lain-lain. Pemanfaatan hasil-hasilnya disesuaikan dengan pemangku areal dimana dilakukan penanaman. Apabila berada pada hutan lindung, maka pemanfataannya diatur oleh pemerintah kabupaten/kota, apabila berada pada hutan konservasi, maka pemanfataannya diatur oleh Kementerian Kehutanan, serta apabila berada pada lahan milik, maka pemanfaat hasil tanamannya adalah pemilik lahan itu sendiri.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan
Ir. Sumarto, MM
Telp : (021) 5705099/ fax : (021) 5710484
Hp : 0811884495
Email : sumarto.suharno@gmail.com

Jakarta, 15 Mei 2012
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat

S u m a r t o
NIP. 19610708 198703 1 002

Melayani hak anda untuk tahu