Wed, 18 July 2018
SIARAN PERS Nomor : S. 305/PHM-1/2012
Menteri Kehutaan, Zulkifli Hasan, mencanangkan Penanaman dalam rangka
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH), pada Rabu, 16 Mei 2012 di Ruang Rimbawan I,
Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Pencanangan rehabilitas DAS oleh
pemegang IPPKH merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun
2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Kementerian Kehutanan
juga telah menerbitkan beberapa peraturan pendukungnya, yaitu : (1)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2009 tentang Pedoman
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan; (2) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.04/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan; (3) Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam rangka
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
memberikan peluang penyelenggaraan kegiatan pembangunan di luar sektor
kehutanan pada kawasan hutan, namun dengan pembatasan perlakuan tertentu
sehingga fungsi dan peruntukan hutan tidak terganggu. Para pelaku
pembangunan di luar sektor kehutanan berkewajiban melakukan reklamasi
dan atau rehabilitasi, karena usahanya berpotensi menimbulkan perubahan
dan terganggunya ekosistem hutan, seperti usaha pertambangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, saat ini
terdapat 414 pemegang IPPKH di seluruh Indonesia yang terdiri dari 295
berupa izin tambang dan 119 izin non tambang. Luas areal kawasan hutan
yang dimanfaatkan untuk IPPKH ini sekitar 340.000 Ha.
Terkait dengan upaya perbaikan lingkungan dan
meminimalisir kerusakan ekosistem hutan akibat penambangan, maka para
pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berkewajiban
melaksanakan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS. Reklamasi hutan wajib
dilaksanakan pada kawasan hutan yang terganggu (on-site) dengan tahapan
kegiatan penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, revegetasi
dan pemeliharaan. Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan
kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam kawasan hutan
maupun di luar kawasan hutan yang berada diluar areal IPPKH (off-site)
Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH juga harus
mengacu pada perencanaan karena merupakan satu kesatuan dengan upaya
rehabilitasi hutan dan lahan yang diselenggarakan pemerintah.
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial akan
selalu mengawal proses perencanaan ini dengan tetap berkoordinasi dengan
instansi terkait. Pemilihan jenis tanaman pada penanaman dalam rangka
rehabilitasi DAS ini mengutamakan jenis-jenis yang pemanfaatan non kayu
seperti getah, buah, minyak, damar, dan lain-lain. Pemanfaatan
hasil-hasilnya disesuaikan dengan pemangku areal dimana dilakukan
penanaman. Apabila berada pada hutan lindung, maka pemanfataannya diatur
oleh pemerintah kabupaten/kota, apabila berada pada hutan konservasi,
maka pemanfataannya diatur oleh Kementerian Kehutanan, serta apabila
berada pada lahan milik, maka pemanfaat hasil tanamannya adalah pemilik
lahan itu sendiri.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan
Ir. Sumarto, MM
Telp : (021) 5705099/ fax : (021) 5710484
Hp : 0811884495
Email : sumarto.suharno@gmail.com
Jakarta, 15 Mei 2012
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat
S u m a r t o
NIP. 19610708 198703 1 002