MENTERI LHK INDIKASIKAN ADANYA MODUS METAMORFOSIS PERIJINAN YANG BURUK DALAM KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Tue, 06 September 2016

Nomor : SP. 65 /HUMAS/PP/HMS.3/9/2016


Jakarta, Biro Humas, Selasa 6 September 2016. Menteri LHK, Siti Nurbaya menelisik adanya permainan para pemodal dalam memanfaatkan masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang diorganisir untuk melakukan kejahatan ilegal loging kemudian melakukan pembakaran lahan agar mendapatkan ijin areal kelola untuk perkebunan ataupun pertambangan.

Hal ini diuraikan Menteri LHK saat memberikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kementerian LHK, Jakarta (6/9) terkait penyanderaan terhadap tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) oleh pelaku kebakaran hutan/lahan dan perambah kawasan hutan di Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Setelah ditelisik dari catatan-catatan yang patut kita indikasikan itu tenyata adalah proses metamorfosis perijinan, ini apa artinya? Metamorfosis ini berangkatnya dari ilegal loging, kemudian masuk ke perijinan apakah itu ijin tambang atau kebun kemudian juga ke arah alih fungsi lahan pada rencana tata ruang” ujar Menteri LHK menjelaskan indikasi modus yang dilakukan perusahaan untuk mengokupasi lahan secara ilegal.

Modus ilegal seperti ini pula yang diduga dilakukan oleh PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) untuk membuka areal lahannya, yang mengakibatkan adanya upaya penyanderaan dengan mengatasnamakan masyarakat untuk menghilangkan bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh tujuh Penyidik dan Polhut KLHK dari areal konsesinya yang terbakar.

Indikasi ini menurut Menteri LHK dipelajarinya dari beberapa pengalamannya semenjak tahun 2014 ketika beliau awal menjadi Menteri LHK. “Di Kementerian LHK saya sudah mempelajari sejak Bulan November 2014. Dari informasi empiris di Kementerian LHK bahwa di Riau sering terjadi perusahaan yang melakukan pembukaan lahan ilegal mengatasnamakan masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir dengan para pemodal”, ujarnya.

Beliau melanjutkan bahwa modus seperti ini tidak hanya terjadi di Riau namun di provinsi lainnya juga. “Di tahun 2015 saya cek di Kalimantan Barat, saya juga pelajari di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi kurang lebih juga sama modusnya”.

Modus metamorfosis perijinan ini merupakan tindakan yang buruk karena mengancam kelestarian hutan. Menteri LHK geram dan ingin agar praktek-praktek seperti ini dapat diberantas. “Kalau ini kita biarkan dan kita tidak selesaikan maka Indonesia akan begini terus, kita akan begini terus dalam urusan dengan perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar”, tegasnya.

Upaya Pemerintah dalam menegakan hukum dalam kasus karhutla mendapatkan dukungan penuh dari Bapak Presiden. Menurut Menteri LHK Presiden memerintahkan agar menyelesaikan persoalan karhutla ini. Oleh karena itu Kementerian LHK tidak akan mundur dalam melakukan langkah hukum terhadap perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan modus ilegal tersebut. “Perintah Bapak Presiden kepada saya adalah untuk melakukan disiplin dalam penegakan hukum kalau perlu minta bantuan KPK”, tegas Menteri LHK.

Di Riau sendiri saat ini menurut data yang diperoleh Menteri LHK dari KPK total ada 447 perusahaan, yang berstatus ijin HGU 154 perusahaan, yang berstatus ijin IUP 145 perusahaan, yang berstatus ijin lokasi 21 perusahaan dan yang tidak berijin 127 perusahaan. Di Rokan Hulu ada 59 perusahaan, yang berstatus ijin HGU 22 perusahaan, yang berstatus ijin IUP 20 perusahaan dan yang tidak berizin 17 perusahaan. Dan dalam catatan KPK ujar Menteri LHK bahwa “KPK sudah mereview perusahaan tidak berizin di Riau yang ada di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan di Taman Hutan Raya seluruhnya total kira-kira seluas 1,8 juta Ha.

Menteri LHK menyatakan bahwa kejadian karhutla yang telah terus terjadi berulang-ulang selama lebih dari satu dekade kebelakang ini telah sangat menyakiti hati rakyat dan harus segera dituntaskan dengan wewenang yang ada padanya dan juga dengan kerjasama dari berbagai pihak termasuk para aparat penegak hukum. “Kasus Karhutla betul-betul menyakiti hati rakyat. Oleh karena itu kita akan terus coba selesaikan sesuai dengan kewenangan yang ada di Kementerian LHK, saya tidak akan mundur selangkahpun menangani kasus karhutla. (***)

Melayani hak anda untuk tahu