Menteri LHK Jaga Posko “Save Kakatua Jacob Jambul Kuning”

Thu, 14 May 2015

Nomor : S. 320 /PHM-1/2015

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc, hadir di Posko “Save Kakatua Jacob Jambul Kuning (JJK)” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lobby gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Mei 2015. Menteri LHK menyatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa kini sangat tinggi, terbukti sudah 51 ekor Kakatua Jambul Kuning sudah diserahkan kepada negara. Pendekatan persuasif seperti ini sangat baik dan pola ini akan diteruskan tidak hanya terbatas pada Kakatua Jambul Kuning tapi pada satwa langka dan dilindungi lainnya.

Posko “Save JJK” KLHK yang telah dibuka sejak 8 Mei 2015 lalu adalah tindak lanjut kasus penangkapan Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan ke dalam kemasan botol. Posko ini dibuka setiap hari dari Senin sampai dengan Minggu pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pengembalian satwa liar dilindungi dari masyarakat kepada negara. Kakatua Jambul Kuning merupakan salah satu dari satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, serta tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. 

Untuk memudahkan akses pengembalian satwa liar, masyarakat dapat menyerahkan satwa dilindungi tidak hanya melalui posko KLHK, namun dapat ke kantor BKSDA di seluruh provinsi maupun Lembaga Konservasi (LK) seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Binatang Ragunan, Taman Safari Indonesia dan lainnya. Prosedur yang dilakukan petugas saat penyerahan satwa adalah melakukan pendataan antara lain asal usul satwa, lama pemeliharaan, jenis makanannya serta dokumentasi foto satwa saat diterima.

Pada Kamis, 14 Mei 2015 ini, posko KLHK mencatat satwa yang diserahkan warga sejumlah 11 ekor dengan rincian 2 ekor Kakatua di KSDA Jabar, 9 ekor Kakatua di KSDA DKI Jakarta. Total satwa yang diterima hingga saat ini berjumlah 51 ekor jenis aves. Setelah diterima dan tercatat di posko, satwa-satwa ini dikarantina serta diobservasi untuk kemudian dilepasliarkan di habitatnya. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi posko Kakatua Jambul Kuning / posko Layanan Pengaduan LHK di nomor: 021-573-3941 fax: 021-573-3940, Pimpinan posko KLHK Drh. Indra Exploitasia yang juga menjabat sebagai Kasubdit Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK di nomor telepon: 021-5700242, email: pph.phka@gmail.com atau menghubungi KSDA di seluruh provinsi. 

Jakarta, 14 Mei 2015
Kepala Pusat Humas Kehutanan 
Ttd

Eka W. Soegiri
NIP. 19571009 198203 1 001

Melayani hak anda untuk tahu