Pemberlakuan Lisensi FLEGT-VPA – Menuju Hutan Indonesia Lestari untuk Produksi yang Berkelanjutan

Sat, 13 August 2016

Nomor : S. 46 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016 

Jakarta, Biro Humas, Jumat, 12 Agustus 2016: Indonesia dalam upayanya menjadi negara yang memiliki sertifikat legalitas produksi kayu akan membuahkan hasil. FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement) merupakan lisensi yang bertujuan untuk mengurangi illegal logging dengan memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan tata kelola dan mempromosikan perdagangan kayu yang legal, dan perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral antara negara produsen dengan Uni Eropa, serta bersifat mengikat apabila keduanya telah melakukan ratifikasi atas perjanjian ini. European Forest Institute (EFI) yang merupakan perpanjangan tangan dari Uni Eropa menyatakan bahwa Indonesia telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan FLEGT-VPA ini, dan setelah masa dua bulan pengajuan kepada parlemen Uni Eropa, begitu juga dari Dewan Uni Eropa, belum ada pernyataan keberatan atas pengajuan ini. Periode penyampaian sanggahan dan keberatan ini telah berakhir pada tanggal 10 Agustus yang lalu. Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, menyatakan bahwa, “Memang belum ada pemberitaan secara resmi, namun batas waktu penyanggahan tanggal 10 Agustus lalu sudah lewat, dan sejauh ini belum ada penyanggahan baik dari Dewan maupun Parlemen Uni Eropa. Artinya sudah dapat dipastikan bahwa kita akan menjadi negara pertama yang memiliki FLEGT license untuk produk kayu”.  Berdasarkan prosedur dari Uni Eropa setelah masa pemberian tanggapan berakhir, maka dapat dipastikan bahwa per tanggal 15 November 2016 yang akan datang, Indonesia telah memiliki hak untuk menerbitkan lisensi FLEGT. Peraturan Uni Eropa memberikan periode 90 hari sejak parlemen meloloskan permohonan pemberian lisensi ini, bagi negara-negara anggota mempersiapkan segala sesuatunya, untuk menerima impor kayu bersertifikat dari Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, produk kayu Indonesia akan segera dapat memasuki pasar 28 negara anggota Uni Eropa tanpa melalui proses uji kelayakan lagi. Hal tersebut akan menambah keunggulan kompetitif dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia terhadap produk kayu dari negara lain, tidak hanya untuk pasar Eropa saja, tetapi juga pasar-pasar lain yang memberlakukan syarat legalitas produk kayu, seperti Australia yang menerapkan larangan pembalakan liar (Illegal Logging Prohibition Act). Tercatat sebanyak 2.000-an eksportir produk kayu baik primer dan lanjutan di Indonesia telah memiliki sertifikat SVLK yang mengolah bahan baku dari sekitar 24 juta hektar hutan Indonesia, yang juga telah memegang sertifikat lestari/legal yang diterbitkan oleh 13 LPPHPL dan 22 LVLK yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), diharapkan mampu memberi keuntungan dan peningkatan ekonomi dari pemberlakuan FLEGT-License.   Penanggung Jawab Berita:1.    Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, KLHK, Ida Bagus Putera Parthama, Telp.021-5732721, 57302402.    Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387 Siaran pers ini dapat dilihat di www.ppid.dephut.go.id

Melayani hak anda untuk tahu