Thu, 22 June 2017
Pada tanggal 10 Oktober 2013 lalu, Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata tentang merkuri di Kumamoto, Jepang. Penandatanganan konvensi ini merupakan bukti komitmen Indonesia untuk menerapkan Konvensi Minamata. Langkah selanjutnya yang perlu ditempuh yaitu dengan melakukan ratifikasi konvensi tersebut.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pertemuan dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam rangka proses ratifikasi Konvensi Minamata di Jakarta (21/6/17). Melalui pertemuan ini, seluruh K/L mengemukakan komitmen untuk mendukung upaya percepatan proses ratifikasi.
Berita selengkapnya klik d
isini