Penambangan PT DMT di Luar TNRAW

Mon, 19 January 2015

Nomor : S. 42 /PHM-1/2015

Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa penambangan batu gunung oleh PT Daya Mulya Tunggara (DMT) telah merambah kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), kami mengklarifikasi bahwa sesuai dengan laporan Kepala Balai TNRAW, Ir. Fransisco Moga, MP tanggal 8 Januari 2015, itu tidak benar. Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 24 menyatakan bahwa kawasan taman nasional adalah zona inti dan merupakan bagian yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia.

Melayani hak anda untuk tahu