PENYERAHAN TAHAP II TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KEJAHATAN TSL DI DKI JAKARTA

Wed, 03 August 2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 3 Agustus 2016. Sebanyak 22 jenis barang bukti dan satu orang tersangka dipajang di Lobby Gedung Manggala Wanabakti kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta. Barang bukti tersebut segera diserahkan sebagai penyerahan tahap dua oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Kementerian LHK kepada Kejaksaan Agung setelah kasus kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dengan tersangka dengan inisial ESWK warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Agung pada Bulan April yang lalu. Selanjutnya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan pada jumpa pers di kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta. Hadir pula unsur Penyidik dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa, “Banyak sekali kasus-kasus terkait kejahatan perdagangan ilegal TSL, ini menunjukan ancaman-ancaman terhadap kelestarian ekosistem kita menjadi sangat tinggi. Ada 3 hal penting penyebab kejahatan TSL, pertama adalah adanya peluang atas longgarnya pengawasan dan penjagaan kawasan hutan kita sehingga mudah dimasuki pemburu yang melakukan kejahatan ilegal ini; kedua tingginya permintaan masyarakat atas produk-produk ilegal tersebut dan; ketiga karena hukuman dan efek jera kepada pelaku kurang tinggi”.


Melayani hak anda untuk tahu