PERINGATAN HARI KONSERVASI ALAM NASIONAL: "KONSERVASI UNTUK MASYARAKAT"

Wed, 10 August 2016

Nomor : SP. /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016

Bali Barat- Biro Humas, Rabu, 10 Agustus 2016. Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Peringatan ini telah dimulai sejak tahun 2009. Tahun 2016 ini peringatan HKAN diadakan di Taman Nasional Bali Barat, peringatan ini juga dibarengi dengan kegiatan Jambore Konservasi yang ke-3.

Tachrir Fathoni Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK mengatakan, "Jika dipetakan, di Indonesia nampak yang paling hijau adalah hutan-hutan yang berada di kawasan konservasi," Fathoni melanjutkan, "tantangan besar dari Indonesia adalah menjaganya, apalagi kita telah memiliki hari konservasi alam, yang kedua adalah kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai penjaga konservasinya".

Dari kedua hal ini KLHK menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, NGO juga swasta dalam melakukan konservasi.

Fathoni juga menyampaikan bahwa menurut pengamatan dari beberapa NGO, bahwa saat ini sudah semakin sulit menemukan transaksi satwa, ini berarti upaya penegakan hukum yang dilakukan selama ini cukup memberikan efek jera pelaku kejahatan, serta hal positif bagi pengurangan angka perdagangan satwa langka tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, komunitas, pelaku usaha yang ikut serta melakukan upaya konservasi, KLHK memberikan penghargaan atas usaha-usaha mereka. Salah satu penerima penghargaan adalah Desak Ayu Kusumawati yang merupakan pemegang ijin usaha pemanfaatan jasa transportasi alam di Balai Taman Nasional Bali Barat. Desak Ayu mengatakan bahwa apresiasi ini diberikan karena usaha bersama kelompoknya yang mengembangkan usaha transportasi alam dan juga melakukan budidaya terumbu karang. Konservasi terumbu karang dilakukan untuk tetap menjaga karang yang merupakan sumber ekonomi masyarakat melalui wisata alam, khususnya laut.

Pemanfaatan jasa lingkungan melalui jasa konservasi, 10 tahun terakhir mengalami perkembangan yang baik sejalan dengan perkembangan jaman, dimana dimungkinkannya pemanfaatan energi air serta panas bumi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi lainnya, dalam artian keberadaan kawasan konservasi harus mampu menyokong ekonomi wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya.

Pada era 90an Jalak Bali berada pada kondisi sangat kritis, dan saat ini keberadaan Taman Nasional Bali Barat telah menghasilkan tiga lokasi budidaya Jalak Bali.

Suhana salah satu penerima apresiasi penangkar dengan registrasi CITES nomor A-ID-548 di Jawa Barat mengharapkan penangkaran yang bersertifikat harus mampu mengurangi jumlah beredarnya hal-hal yang sifatnya ilegal di pasaran.

Jalak Bali yang ditangkar di masyarakat perlu didukung untuk memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk melihat satwa endemik asli Indonesia. Melalui ijin penangkaran dan ijin penjualan yang diterbitkan, KLHK berharap dapat mempertahankan satwa-satwa langka Indonesia tetap terpelihara.

Penanggung jawab berita:

1. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi Kementerian LHK, Telp. (021) 5730315
2. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal, HP. 0818432387.

Melayani hak anda untuk tahu