Tue, 20 October 2015
Jakarta,
20 Oktober 2015 – Dana Desa merupakan program yang baru pertama kali
dilaksanakan dalam setahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Guna memuluskan program pro rakyat ini,
dilakukan penyederhanaan peraturan yang menghambat penyaluran dan
penggunaan Dana Desa.
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah merekrut 26.000
tenaga pendamping untuk membantu pengelolaan Dana Desa di seluruh
Indonesia. Rekrutmen terdiri dari 21.000 pendamping lokal desa (PDL)
yang ditempatkan di desa, 4.000 pendamping desa di kecamatan, dan 930
tenaga ahli di kabupaten/kota.
Kebutuhan
tenaga pendamping pada 2015 secara nasional berjumlah 44.321. Secara
bergelombang, para tenaga pendamping sudah aktif mulai Oktober 2015.
Tenaga pendamping memiliki keahlian di bidang infrastruktur, keuangan,
pemberdayaan masyarakat, dan badan usaha milik desa.
Sebelumnya,
hingga semester I 2015, Dana Desa sebesar Rp20,77 triliun sudah
terealisasi 80 persen atau 16,61 triliun. Namun, mencermati
penyalurannya ke pemerintah kabupaten/kota atau desa yang baru mencapai
37,85 persen atau Rp7,8 triliun, pemerintah mengambil langkah dalam
Paket Kebijakan Ekonomi September I dengan menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai Percepatan
Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa.
Berikutnya,
telah dilaksanakan koordinasi dan konsolidasi kabupaten/kota seluruh
Indonesia tentang kebijakan SKB Tiga Menteri mengenai Percepatan
Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa
untuk kegiatan-kegiatan pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan
infrastruktur fisik dan/atau pengembangan ekonomi desa yang berorientasi
padat karya dan mengutamakan penggunaan sumber daya lokal sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015.
Sedangkan rekrutmen
tenaga pendamping merupakan bagian dari pengawalan penggunaan Dana Desa.
Pemerintah menyediakan tenaga pendamping profesional dan peningkatan
kapasitas mereka untuk bekerja melakukan fasilitasi percepatan pencairan
Dana Desa dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Kebutuhan
tenaga pendamping pada 2015 secara nasional, yang mencapai 44.321 orang,
secara tidak langsung mendorong penyerapan tenaga kerja. (Tim
PKP-Kemenkominfo)
Info lebih lanjut :
Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972 email :
pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter
@bakohumas dan @GPRIndonesia