SPORC dan Penyidik KLHK Tangkap Pelaku Kejahatan Satwa di Medan

Thu, 19 July 2018

Biro Humas KemenLHK, Medan :  Hari ini Sabtu (18/06/2016) jam 10 tadi pagi, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan illegal Satwa Trenggiling di Amplas Medan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah I mengaku sebagai anggota TNI dan S di Amplas Medan. Kedua pelaku membawa Trenggiling 6 ekor dengan mobil. Saat ini pelaku sedang di sidik dan ditahan. Trenggiling ini berdasarkan informasi berasal dari Padang Sidempuan.

Sementara itu Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan bahwa dengan semakin maraknya perburuan dan perdagangan illegal Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, KLHK terus meningkatkan operasi penegakan hukum dibeberapa wilayah yang rawan terhadap kejahatan terhadap Satwa yang di lindungi ini.

Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera pada tanggal 14 Juni 2016 juga telah melakukan operasi bersama Polda Sumatera Utara di Kisaran Sumatera Utara dan menyita 322 ekor satwa diantaranya jenis burung Nuri merah kepala hitam dan beo serta berbagai satwa lainnya.

Rasio Sani, mengharapkan agar masyarakat yang mengetahui adanya indikasi terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar segera melaporkan ke KLHK. Keberhasilan penangkapan trenggiling ini dikarenakan adanya laporan masyarakat.

Penanggung Jawab Berita:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu