Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Thu, 21 December 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 21 Desember 2017. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper selaku Pemohon yang melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Termohon, pada Kamis, (21/12/ 2017) di PTUN Jakarta.

Pemohon (PT. RAPP) melalui suratnya bernomor 101 tanggal 18 Oktober 2017 menyampaikan permohonan kepada Menteri LHK untuk membatalkan SK MenLHK nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017 yang telah membatalkan SK MenLHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.

PT. RAPP menempuh jalur hukum melalui PTUN dengan menggunakan UU Administrasi Pemerintah yang mengatur hukum fiktif positif untuk membatalkan SK.5322/2017 tersebut. PT. RAPP mendaftarkan permohonannya di PTUN pada 16 November 2017 melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva & Partners.

Pimpinan sidang PTUN, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi menegaskan bahwa permohonan pemohon (PT. RAPP) dengan pendekatan hukum fiktif positif tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Nelvy Christin serta Roni Erry Saputro. Bertindak sebagai Panitera pengganti Eni Nuraeni.

“Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat”, ucap Oenoen Pratiwi sambil mengetok palu menutup persidangan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang saat ini sedang kunjungan kerja ke Papua Barat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu