Mon, 26 October 2015
Nomor : S. 676 /PHM-1/2015
Jakarta – Biro Humas. PT. Taspen Persero memberikan santunan kepada keluarga Dulman Efendi, Polisi Kehutanan yang gugur dalam tugas memadamkan api bulan September lalu, sebesar Rp. 322 Juta. Santunan yang diterima terdiri dari santunan kematian Rp. 189 juta (80 gaji pokok sebesar Rp. 3,9 juta dikali 60%), biaya pemakaman Rp. 10 juta, beasiswa anak Rp. 45 juta, serta tabungan hari tua dan asuransi kematian Rp. 59 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dirut PT Taspen Persero Iqbal Lantanro kepada istri Alm. Dulman Effendi, Atik Sartika, Sabtu (24/10) di Cibinong, Bogor.