Kemenhut Dan KemenLH Terima LHP Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Tue, 30 June 2015

Biro Humas LHK, Jakarta : Badan Pemeriksa Keuangan tetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK)  Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2014. Opini WTP tersebut tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diserahkan oleh Saiful Anwar Nasution selaku Auditor Utama IV BPK RI kepada Bambang Hendroyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Senin (29/6) di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Lantai 3, Blok I Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta.

Dalam sambutannya Saiful Anwar Nasution, menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, merupakan prosedur pemeriksaan yang diatur oleh undang-undang untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan instansi-instansi negara yang menggunakan dana APBN. Kewajaran tersebut didasarkan pada: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures), Kepatuhan terhadap perundang-undangan serta Efektivitas Pengendalian Intern.

Meski telah mendapatkan opini WTP, kedua Kementerian yang sekarang telah bergabung menjadi Kementerian LHK harus segera menyusun rencana aksi guna menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Hadir pula dalam pertemuan ini, Inspektorat Jenderal KLHK, Drs. Imam Hendargo, MA dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, mantan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup serta para pejabat KLHK dan para auditor BPK RI.

Melayani hak anda untuk tahu