KEMENTERIAN LHK TINDAK KONSESI YANG TANAMI GAMBUT TERBAKAR

Tue, 14 February 2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 13 Februari 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi IUPHHK HTI di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pada Kamis (09/02/2017). Hal ini merupakan tindak lanjut langkah penegakan hukum kepada PT BAP, untuk melakukan pencabutan terhadap tanaman akasia yang ditanami di areal gambut bekas terbakar 2015 di konsesi PT BAP. Sebelumnya Menteri LHK telah mengirimkan surat perintah sebanyak dua kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP.

Tim monitoring dan pengawasan KLHK yang dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang dan didampingi oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, melakukan aksi simbolis pencabutan akasia di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP. Dua lokasi tersebut merupakan areal gambut berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar 2015.

Berita Selengkapnya

Melayani hak anda untuk tahu