KLHK Penuhi Permohonan Informasi Publik

Fri, 25 May 2018

Nomor : SP. 279/HUMAS/PP/HMS.3/5/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 25 Mei 2018. Majelis Komisi Informasi Pusat memberikan persetujuan untuk melanjutkan sidang sengketa informasi dengan register nomor 035/V/KIP-PS/2017 antara Sdr. RD sebagai pihak pemohon dengan KLHK sebagai pihak termohon untuk masuk pada tahap mediasi. Sidang ini bermula dari keberatan dari pihak pemohon atas jawaban informasi dari pihak termohon terkait proyek pengelolaan lingkungan hidup Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KLHK bersama pejabat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) hadir mewakili pihak termohon. “Informasi yang diminta oleh pihak pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan, dan sudah diberikan jawabannya kepada pihak pemohon”, tegas Djati menjawab pertanyaan Majelis Informasi Pusat. Dengan dasar tersebut maka Majelis memutuskan dilanjutkan dengan tahapan mediasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan jawaban atas permohonan informasi dari Sdr. RD sesuai informasi yang dimohonkan, yaitu informasi: 
(1) Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 98 Tahun 2012 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut PT. PLN (Persero) Unit Pembangkit Jawa – Bali Sektor Pengendalian Pembangkitan Indramayu.
(2) Kewajiban yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 98 Tahun 2012 tersebut berupa: 
a. Laporan mengenai debit maksimum air limbah yang diizinkan dibuang ke laut
b. Laporan debit harian air limbah PLTU Indramayu I
c. Laporan pemantauan kualitas air laut percaturwulan
d. SOP pembuangan air limbah dalam keadaan darurat
e. Laporan hasil analisis pemantauan kualitas air limbah dan hasil perhitungan beban air limbah, 
(3) Kajian pembuangan air limbah ke laut PLTU Indramayu PT.PJB.
(4) Izin pembuangan air limbah ke laut PLTU PT. GEB . Namun pihak termohon merasa tidak puas atas jawaban tersebut karena kurang lengkap.

Dalam kaitan ketidaklengkapan informasi yang diberikan, KLHK telah menyampaikan kepada pihak pemohon bahwa informasi berupa Kajian pembuangan air limbah ke laut PLTU Indramayu PT.PJB tidak dapat diberikan karena tidak dalam penguasaan KLHK. Sementara itu terkait Izin pembuangan air limbah ke laut PLTU Celukan Bawang, KLHK belum menerima dan memproses permohonan izin tersebut.

Sidang sengketa informasi publik ini dilangsungkan di Gedung Komisi Informasi Pusat pada Hari Jumat 25 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan awal berupa (1). Pemaparan kewenangan dari KIP, (2). Pemeriksaan legal standing pihak pemohon, (3). Pemeriksaan legal standing pihak termohon, dan (4). Pemberitahuan urutan waktu dan beracara di KIP.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330

Melayani hak anda untuk tahu