KLHK TERAPKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN GAMBUT DI RIAU

Thu, 23 March 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP. 68/HUMAS/PP/HMS.3/03/2017


Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 Maret 2017. KLHK kembali menunjukkan konsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut dengan menindak tegas pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut.

Setelah aksi pengawasan dan penegakan hukum oleh KLHK di konsesi HTI PT. BAP di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada awal Februari lalu, pada 4 Maret 2017 kembali tiga Dirjen KLHK melakukan monitoring dan pengawasan di konsesi HTI PT. RAPP Estate Pelalawan di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.

Tim monitoring dan pengawasan KLHK ke lokasi areal pelanggaran gambut tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) San Afri Awang bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani. Ketiga Dirjen KLHK melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan oleh salah seorang direktur dari PT. RAPP.

“Hasil monitoring dan pengawasan KLHK menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut di Estate Pelalawan konsesi PT. RAPP ini. Pencabutan akasia secara simbolis kami lakukan," ujar San Afri menjelaskan hasil monitoring dan pengawasan KLHK.

Sementara itu, Karliansyah mengingatkan bahwa pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulang lagi di waktu-waktu mendatang.

"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas. Sudah ada aturan untuk itu," tegasnya.

Komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP No. 57 Tahun 2016 Jo PP No. 71 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen-LHK No.P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, PermenLHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut dan Permen-LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Permen-LHK No.P.12/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pembangunan HTI yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan PP.

Rasio Ridho menjelaskan, SK sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT. RAPP Estate Pelalawan, yang isinya memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia tersebut, juga melakukan penutupan/penimbunan kanal yang baru dibuka, dengan tujuan untuk pencegahan Karhutla.

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK.

Kasus ini bermula dari ketika KLHK membatalkan RKU (Rencana Kerja Usaha) PT. RAPP karena berdasarkan hasil telaahan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), ditemukan bahwa PT. RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia yang berada pada areal perlindungan gambut.

Dirjen PKTL San Afri Awang, yang ditunjuk oleh Menteri LHK sebagai Ketua Satgas Pemantauan dan Inspeksi Pelanggaran Gambut, langsung ke lokasi pada November 2016 lalu untuk melakukan inspeksi terhadap pelanggaran gambut di areal konsesi.

Narasumber:
1. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Prof Dr San Afri Awang
(0811267010)
2. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah
(08129327408)
3. Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani (0812 1924334)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu