KLHK Upayakan Pemerataan Ekonomi Melalui TORA dan PS

Mon, 16 April 2018

Nomor: SP. 198/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 16 April 2018. Pemerintah terus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini fokus pada redistribusi aset dan pemberian akses masyarakat terhadap kawasan hutan, perluasan kesempatan, dan peningkatan kapasitas SDM.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Sigit Hardwinarto, mengatakan bahwa KLHK turut berperan dalam upaya untuk pemerataan ekonomi ini yaitu melalui legalisasi aset Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Selain itu KLHK juga mendapat mandat untuk memberikan akses Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta Ha.

“Sebagai perbandingan, proporsi pelepasan kawasan hutan sebelum adanya TORA yaitu 12% untuk rakyat, setelah TORA menjadi 38-41%. Sedangkan, pemanfaatan hutan melalui pemberian akses terhadap rakyat sebelum PS hanya 2%, dan setelah PS rakyat akan mendapatkan porsi setidaknya 28-31%,” jelas Sigit.

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto menyatakan pemberian akses masyarakat kepada kawasan hutan melalui penerbitan keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sangat berbeda dengan pemberian sertifikat atas tanah yang diberikan oleh BPN.

Dengan adanya PS, keberadaan aktivitas masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan. Program Pemerintah dan CSR juga dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan. Yang menjadi catatan penting yaitu lahan yang dikelola tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diwariskan.

Pengelolaan PS dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas lahan yang dapat diakses, jangka waktu pengelolaan, sistem pengelolaan, dan subyek PS. Pengelolaan PS didukung oleh ketersediaan offtaker atau analis, modal usaha, infrastruktur, pendampingan dan penerapan skema bagi hasil yang lebih bermanfaat kepada petani. “Akan ada 1 orang pendamping untuk setiap SK yang sudah diberikan, ini yang menjadi kuncinya”, ujar Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa luas lahan yang dapat diakses oleh rakyat untuk di Pulau Jawa 2 Ha/KK dan luar Jawa 4-5 Ha/KK. “Kelompok masyarakat diberikan izin (akses) pengelolaan untuk jangka waktu 35 tahun, dan setiap 5 tahun kita lakukan evaluasi”, ujarnya.

Hingga 4 April 2018, realisasi capaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan seluas 1.518.328,04 Ha, yang diberikan kepada ± 313.270 KK, berupa 4.330 Unit SK Ijin/Hak.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu