Thu, 19 July 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
No: P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PermenLHK No.P.74/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016
merupakan tindaklanjut dari amanah Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 109 ayat (1)
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Secara garis besar
peraturan tersebut menguraikan secara jelas tugas dan fungsi Dinas LH
dan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi maupun Kab/Kota berdasarkan
pengelompokkan kewenangan dan layanan utama serta pendukung dari Dinas
LH dan Dinas Kehutanan, yang meliputi Bidang dan Seksi di Dinas Daerah
hingga level unit kerja UPT Dinas. Dari PermenLHK tersebut, pemerintah
daerah akan menetapkan struktur organisasi, tata hubungan kerja, tugas
dan fungsi dari Dinas LH dan Dinas Kehutanan yang ditetapkan melalui
Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota.
Selengkapnya klik di sini