PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAH

Thu, 19 July 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
No: P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


PermenLHK No.P.74/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 merupakan tindaklanjut dari amanah Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Secara garis besar peraturan tersebut menguraikan secara jelas tugas dan fungsi Dinas LH dan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi maupun Kab/Kota berdasarkan pengelompokkan kewenangan dan layanan utama serta pendukung dari Dinas LH dan Dinas Kehutanan, yang meliputi Bidang dan Seksi di Dinas Daerah hingga level unit kerja UPT Dinas. Dari PermenLHK tersebut, pemerintah daerah akan menetapkan struktur organisasi, tata hubungan kerja, tugas dan fungsi dari Dinas LH dan Dinas Kehutanan yang ditetapkan  melalui Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota.

Selengkapnya klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu