“Rumah Baru Panamtu dan Sari”

Fri, 29 April 2016

Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta, Jum’at, 29 April 2016. Panamtu dan Sari adalah sepasang Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang sudah menghuni selama 17 tahun di Yayasan Bina Kasih Satwa Guci di bawah Pimpinan H. Sastoro Ketua Puskowarteg. Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa liar yang sangat dilindungi (berdasarkan PP.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa) dan termasuk ke dalam kategori Appendix I CITES (status perlindungan tertinggi untuk satwa terancam punah).

Yayasan Bina Kasih Satwa Guci sebenarnya telah mengajukan permohonan sebagai Lembaga Konservasi agar dapat secara legal memelihara Panamtu dan Sari, tetapi karena beberapa hal salah satunya tidak adanya pawang yang merawat dan mejaga dari hal-hal yang tidak dikehendaki, akhirnya Yayasan Bina Kasih Satwa Guci memutuskan untuk menyerahkan Panamtu dan Sari kepada negara dalam hal ini kepada Balai KSDA Jawa Tengah. Menanggapi penyerahan ini, pihak Balai KSDA Jawa Tengah segera melakukan koordinasi untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap Panamtu dan Sari. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk menitipkan sementara Panamtu dan Sari kepada Calon Lembaga Konservasi Taman Satwa Waduk Gajahmungkur. Taman Satwa Waduk Gajah Mungkur dinilai memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan Gajah yang layak serta SDM yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perawatan Gajah.


Foto 1. Panamtu dan Sari saat masih di Guci

Foto 2. Rapat Persiapan Evakuasi Gajah di Kantor BKSDA Jawa Tengah

Foto 3. Proses Evakuasi Gajah Sari yang diikuti oleh Panamtu di Guci Kabupaten Tegal

Foto 4. Panamtu dan Sari beristirahat sejenak di RM. Kurnia Jawa Timur

Foto 5. Panamtu dan Sari di Kandang Baru Taman Satwa Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Melayani hak anda untuk tahu