Sosialisasi Perubahan Iklim dan Langkah Tindak Lanjut Pasca COP-21 Paris di Manokwari, Papua Barat

Thu, 19 July 2018

Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta :  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyelenggarakan rangkaian Workshop Sosialisasi Perubahan Iklim dan Langkah Tindak Lanjut Pasca COP 21 Paris di 16 provinsi mulai bulan Juni sampai Juli 2016. Sosialisasi pertama diselenggrakan di Manokwari yang akan dilanjutkan di kota-kota lainnya, seperti Banda Aceh, Padang, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, Palu, Jayapura, Jakarta & Banten, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Sosialisasi ini dihadiri kepala daerah dan pimpinan dinas terkait, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, unsur masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan wakil perusahaan swasta.

Sabrina, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Pangan, menyampaikan bahwa pertemuan ini penting untuk penyempurnaan Elaborasi INDC ke dalam NDC terutama terkait target kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi 2020 – 2030. Dengan adanya masukan dari daerah, dokumen NDC Indonesia nantinya akan semakin dekat dengan implementasi di tingkat tapak. Peran daerah dalam tindak lanjut Paris Agreement dan NDC antara lain adalah sinkronisasi baseline nasional dan sub-nasional, identifikasi resiko dan penanggulangannya, serta yang terpenting adalah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam pembangunan daerah.

“Selain bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil penting sebagaimana disepakati dalam Paris Agreement kegiatan ini juga untuk mendapatkan masukan dari Daerah dalam menyusun Dokumen Komitmen Indonesia (NDC/Nationally Determined Contribution). NDC merupakan elemen penting dalam komitmen pasca 2020 sebagai kontribusi tiap negara pihak berupa target dalam penurunan emisi gas rumah kaca yang harus dicapai selepas 2020,” kata Hendri Bastaman selaku Kepala Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta Selasa (21/6).

Sebagaimana diketahui, Pertemuan Para Pihak UNFCCC ke-21 (COP-21 UNFCCC) di Paris pada 30 November – 12 Desember 2015 telah mengadopsi Paris Agreement sebagai hasil utama COP-21. Paris Agreement merupakan bentuk kesepakatan global baru yang legally binding guna penanganan perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global yang akan diberlakukan mulai tahun 2020. Kesepakatan baru tersebut bersifat applicable to all parties dengan tetap mempertahankan prinsip Common But Differentiated Responsibilities (CBDR) and Respective Capabilities. Selain itu, dalam kesepakatan baru tersebut terdapat Intended Nationally Determined Contributions (INDC) sebagai elemen penting dalam komitmen pasca 2020.

Indonesia telah menyampaikan dokumen INDC pada akhir September 2015 ke UNFCCC. Dokumen INDC berisi 3 hal pokok, yaitu national circumtances, rencana-rencana aksi adaptasi dan komitmen nasional dalam penurunan emisi GRK. Komitmen penurunan emisi GRK Indonesia dinyatakan dalam persen reduksi terhadap tingkat emisi baseline di tahun 2030 sebesar 29% (unconditional) dan 41% (conditional). Komitmen conditional dapat dicapai apabila terdapat bantuan international dalam bentuk kerjasama yang meliputi teknologi transfer, pengembangan kapasitas, bantuan teknis, pendanaan dan pembayaran terhadap performance based actions. Bentuk dukungan international yang selama ini sudah direalisasikan dalam beberapa tahun terakhir adalah antara lain melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation). Program REDD+ ikut memberikan kontribusi dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia melalui kegiatan perhutanan sosial, pecegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), resolusi konflik, termasuk dukungan untuk melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Penanggungjawab berita:
1. Laksmi Dhewanthi, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, HP: 08129298260
2. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387


Melayani hak anda untuk tahu