Tantangan dan Peluang Aplikasi Teknologi Termal Dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

Thu, 19 July 2018

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan seminar “Tantangan dan Peluang dalam Aplikasi Teknologi Termal untuk Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Rabu (2/9) di Hotel Borobudur Jakarta. Seminar dibuka oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Ir. Laksmi Dhewanti, mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3). Acara ini merupakan kerjasama KLHK dengan JICA (Japan International Cooperation Agency) Office Indonesia.

Dalam 10 tahun terakhir, kota-kota di Indonesia mulai menghadapi masalah penanganan sampah, khususnya pemrosesan akhir. Jumlah sampah yang terus meningkat diikuti dengan luas lahan kosong yang terus menurun, mengakibatkan sampah bertumpuk dimana-mana karena tidak adanya lahan untuk pemrosesan akhir. Longsornya TPA Leuwigajah di Bandung yang memakan korban lebih dari 150 orang merupakan contoh beratnya permasalahan sampah di negeri ini.

Kecenderungan jumlah sampah yang dibuang semakin bertambah dengan cepat sejalan dengan perkembangan ekonomi. Sementara itu, Pemerintah Daerah mulai kesulitan mencari cara-cara penanganan sampah tanpa menyebabkan pencemaran pada badan air, tanah dan udara dengan tanpa harus mengeluarkan dana yang besar.

“Perlu penanganan segera untuk mengurangi jumlah timbulan sampah dan mengatasi sampah yang terus bertambah. Dukungan dan pengembangan dari paradigma baru dalam pengelolaan sampah yaitu mengurangi jumlah timbulan sampah sejak dari sumbernya, harus terus ditingkatkan selain menangani sampah dengan berbagai pendekatan termasuk penggunaan teknologi”, demikian Dirjen PSLB3 menegaskan

Salah satu teknologi yang dikembangkan dalam mengurangi sampah yang harus ditimbundi TPA, terutama negara-negara yang mempunyai lahan sempit, ialah teknologi pengolahan sampah dengan metode termal. Teknologi tersebut, memperlakukan sampah sebagai bahan bakar pada instalasi pembangkit listrik tenaga uap yang lebih dikenal dengan istilah insinerator.

Pengalaman di negara-negara yang sudah menerapkan teknologi tersebut dalam 20 tahun terakhir ini, dengan kapasitas 1000 ton sampah per hari dapat dihasilkan listrik sekitar 17 MW sedangkan sisa pengolahan yang berupa ash (abu) hanya sekitar 10% dari sampah yang masuk sehingga kebutuhan TPA sangat jauh berkurang. Sisa pembakaran ini sifatnya jauh lebih padat dari sampah dan sudah stabil dalam arti kata tidak ada lagi proses degradasi secara biologis sehingga mudah dalam pengangkutan maupun pengelolaannya di TPA.

Selanjutnya dalam sambutannya menegaskan,”Tugas kami dan Saudara yang hadir di seminar ini adalah memastikan bahwa, pertama, harus dapat merumuskan dengan jelas tantangan dan peluang penerapan teknologi insinerator di Indonesia. Kedua, jika teknologi insinerator layak diterapkan di Indonesia tentunya aspek negatifnya harus diminimalisir dan ditangani dengan benar dan hati-hati”.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran I Huruf K, menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki wewenang untuk menerbitkan izin insinerator pengolah sampah menjadi energi. Menindaklanjuti kewenangan tersebut, KLHK berkewajiban menyiapkan regulasi terkait teknologi insinerator antara lain: mengatur pedoman perizinan, baku mutu lingkungan, standar teknologi,standar prasarana dan sarana, pedoman kinerja, dan yang tidak kalah penting, menyiapkan skema bisnis investasi dan operasi yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK menyampaikan bahwa KLHK sedang dalam proses penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Percepatan Pengelolaan Sampah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan dan Strategi Nasional ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan sampah, termasuk didalamnya mekanisme pendanaan dan alternatif penanganan melalui pendekatan sosial dan teknologi.

Melayani hak anda untuk tahu