Tiga Belas Eselon 1 KemenLHK Dilantik

Fri, 29 May 2015

Pusat Humas KemenLHK, Jakarta : Tiga Belas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1 A) Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dilantik Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya, berdasarkan Keppres Nomor 77/M Tahun 2015 , Jumat (29/5) di Auditorium Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabhakti Jakarta.

Lihat Keppres No 77/M Tahun 2015

Keterangan Foto

Foto. 1 : Tiga Belas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1 A) Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan , bergandengan tangan tanda bersinergi untuk bekerjasama memajukan KemenLHK, sebelum dilantik oleh Menteri LHK.

Foto 2 : Ir. Bambang Hendroyono, MM, sebagai Sekretaris Jenderal KemenLHK.

Foto 3 : Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc. sebagai Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK

Foto 4 : Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc. sebagai Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KemenLHK.

Foto 5 : Dr. Ir. Hilman Nugroho, M.P. sebagai Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KemenLHK

Foto 6 : Dr. Ir. Ida Bagus Putera Partama, M.Sc. sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KemenLHK

Foto 7 : Drs. M.R. Karliansyah, M.S. sebagai Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KemenLHK

Foto 8 : Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPM , sebagai Dirjen Pengelolaan Sampah , Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KemenLHK

Foto 9 : Dr.Ir. Nur Masripatin, M.For.Sc. sebagai Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KemenLHK

Foto 10 : Dr.Ir. Hadi Daryanto, D.E.A. sebagai Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KemenLHK

Foto 11 : Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, M.P.M sebagai Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KemenLHK

Foto 12 : Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, M.A. sebagai Inspektur Jenderal KemenLHK

Foto 13 : Dr.Ir. Bambang Soepijanto, M.M. sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KemenLHK

Foto 14 : Dr. Henry Bastaman, MES. Sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi KemenLHK

Melayani hak anda untuk tahu