Wujudkan Indonesia Bersih Sampah Melalui Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Mon, 02 April 2018

 Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 2 April 2018. Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, KLHK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Selasa, 3 April 2018 di Jakarta. 

Rakornas Jakstranas yang akan dihadiri beberapa menteri, 32 kementerian/lembaga, kepala daerah, dan ketua DPRD dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 

Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). 

“Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, dimana harus melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat”, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dalam keterangan persnya di kantor Kementerian LHK, Jakarta (02/04/2018).

Target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas, menurut Rosa Vivien diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. “Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, lanjutnya. 

Paradigma penting dalam Perpres Jakstranas ini adalah konsep “pengurangan sampah” di sumbernya sebesar 30 % pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan tekad yang sangat kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah “Gerakan Masyarakat” yang besar dan massif dalam pengelolaan sampah.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu