Selamat Datang di PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak 1 Mei 2010, pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberi- kan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, KLHK sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 185/MENLHK/SETJEN/HMS.3/4/2017 tentang PPID Lingkup KLHK. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh KLHK sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Untuk mengatur pelaksanaan pelayanan informasi melalui PPID di lingkungan KLHK, maka disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.