Thu, 04 May 2017
Upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar terus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kali ini sebanyak 12 ekor satwa liar berhasil diamankan dari masyarakat, oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Bandung (01/05/2017).
Warga masyarakat berinisial AKA yang berdomisili di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, terbukti memiliki 11 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 7 (tujuh) ekor Merak Hijau (Pavo muticus), 1 (satu) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita). Selain itu, juga diamankan seekor satwa liar Harimau Benggala yang tidak dilengkapi dokumen asal-usul.
Lihat berita selengkapnya
disini