Hutan Adat Tabanan di Bali Turut Lestarikan Satwa Liar

Sun, 20 May 2018

Hutan Adat sebagai kawasan yang bernilai penting bagi masyarakat adat, tidak hanya dapat berperan sebagai sumber ekonomi masyarakat, sebagaimana skema Perhutanan Sosial, namun juga berperan sebagai tempat atau habitat pelestarian satwa liar dari kepunahan.

Menyadari hal tersebut, KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Yayasan Pencinta Taman Nasional (Friend of National Park Foundation), melakukan pelepasliaran satwa di Hutan Adat Pura Besikalung dan Pura Petali, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (19/05).

Jenis satwa yang dilepasliarkan yaitu 7 ekor Landak (Histrix brachyura), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 1 ekor Elang paria (Milvus migran), 1 ekor Sanca batik (Phyton reticulatus) dan beberapa jenis ular. 

"Keseluruhan satwa tersebut merupakan hasil sitaan dan penyerahan masyarakat, yang telah menjalani rebahilitasi dan habituasi di Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue", tutur Dadang Wardhana, Kepala BKSDA Bali.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu