Kementerian LHK Matangkan Kriteria Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Tue, 28 November 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP. 373/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 27 November 2017. 

Dalam rangka penguatan strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, KLHK menyusun kebijakan tentang Kriteria Status Siaga dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan ini menjadi bahasan penting dengan melibatkan intansi terkait seperti BNPB, BMKG, LAPAN, BPBD pada wilayah Provinsi rawan karhutla, Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada wilayah rawan karhutla, serta Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan di lima wilayah (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa-Bali-Nusa-Tenggara Indonesia, Papua). 

Pembahasan sudah dilaksanakan tiga kali sejak Bulan Juli hingga bulan November 2017 ini, dan masih terus dilakukan pembahasan untuk mematangkan draft tersebut. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam skala besar sejak tahun 1982 sampai dengan 2015 menjadi pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. 

Penentuan kriteria kondisi darurat di daerah sangat penting karena nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai prosedur yang berlaku. Tingkat kesiapsiagaan ini juga dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi masyarakat dan semua pihak tentang kondisi cuaca, perubahan kondisi lingkungan akibat kemarau panjang, dan yang terpenting adalah tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Berita selengkapnya, klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu