Paris Agreement Dan Langkah Konkret Indonesia

Wed, 06 April 2016

Nomor : S. 252/HUMAS/PP/HMS.3/4/2016

Jakarta, Biro Humas KLHK, Rabu, 6 April 2016. Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang menjanjikan upaya global dalam mengantisipasi perubahan iklim diterjemahkan secara nasional salah satunya dengan perubahan INDC (Intended Nationally Determined Contribution) menuju NDC (Nationally Determined Contribution). Hal ini berimplikasi adanya perubahan dari tatanan komitmen niat menjadi rencana aksi masing-masing negara dalam berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara kolektif oleh 195 negara. Hal ini dibahas dalam acara dialog Mingguan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Media Briefing, Rabu, 6 April 2016 di kantor KLHK dengan narasumber Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin dan Direktur Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia and Pacific, Rizaldi Boer.

Nur Masripatin menyampaikan bahwa prioritas tindak lanjut di tahun 2016 adalah: Penjangkauan dan Kampanye (Outreach and Campaign), Penyiapan Penandatanganan danRatifikasi Paris Agreement, Penyiapan Nationally Determined Contribution (NDC) “Dari INDC menujuNDC”, Penyiapan Persidangan UNFCCC dan pertemuan terkait, Program Kampung Iklim(PROKLIM) Beyond 2000, Moving REDD+ Indonesia Forward : resolving challenges (menyusunlangkah-langkah kongkrit untuk implementasi REDD+ sesuai falsafah REDD+ serta guidance implementasinya), Penyiapan pelaporan nasional ke-III (Third National Communication/TNC), ke Sekretariat UNFCCC yang ditargetkan submisi akhir tahun 2016, serta Pelibatan Para Pihak.

Nur mengatakan Indonesia akan menandatangani Paris Agreement pada High Level Signing Ceremony yang rencananya akan ditandatangin pada 22 April 2016 yang akan datang di New York (Menteri LHK akan mewakili Indonesia menanda-tangani PA). 

Rizaldi Boer menyatakan Indonesia harus mengukur keberhasilan rehabilitasi yang dilakukan selama ini, berapa serapan karbon, keuntungan dan dampak upaya mitigasi perubahan iklim terhadap pembangunan Indonesia. Rizaldi juga menyampaikan bahwa “upaya mitigasi butuh dukungan swasta karena banyak kegiatan industri yang menghasilkan emisi tinggi, mungkin bisa dikaji dengan menggunakan mekanisme pajak karbon (carbon tax) sebaliknya pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi perusahaan atau pihak swasta yang bisa mengurangi produksi emisi gas rumah kaca’, lanjutnya.

Penanggung jawab berita
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal, HP.0818-432-387

Melayani hak anda untuk tahu