Sat, 05 March 2016
Biro Humas KemenLHK, Pontianak : Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov. Kalimantan Barat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Operasi Peredaran Hasil Hutan serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya. Pada operasi yang dilakukan selama dua hari ini, Polisi Kehutanan berhasil mengamankan 2 truk bermuatan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah dan melanggar Peraturan Perundang-undangan No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.